JAKARTA, KOMPAS.com - Pemekaran daerah dewasa ini semakin tidak terkontrol. Oleh karena itu, peneliti otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Dr Syarif Hidayat, mengusulkan dibentuknya Komisi Pemekaran, Penggabungan, dan Pembubaran Daerah (KP3D) untuk mengawasi pemekaran daerah.
"Pemekaran daerah saat ini berada dalam kondisi darurat, sehingga perlu lembaga extra state seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu KP3D," ujar Syarif Hidayat kepada Kompas di Jakarta, Selasa (4/11/2012). KP3D itu akan menggantikan fungsi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, yang sekarang menjadi "pemain" dalam pemekaran daerah.
"Nanti KP3D yang menentukan apakah suatu daerah layak mekar atau dibubarkan dan digabung dengan daerah lain," ujar Syarif. Payung hukum pembentukan KP3D itu, kata Syarif, adalah keputusan presiden. Saat ini di Indonesia terdapat 34 provinsi dan 492 kabupaten/kota. Provinsi terbaru adalah Kalimantan Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.