BANDUNG, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas dakwaan penyuapan hakim Imas Dianasari. Vonis bagi warga negara Jepang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun.
Putusan tersebut dibacakan Sinung Hermawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (4/12/2012). Dua anggota hakim lainnya adalah Adriano dan Basari Budhi.
Atas putusan tersebut, baik Shiokawa maupun jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. "Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan enam bulan," ujar Sinung.
Shiokawa dianggap bersama-sama dengan Odih Juanda, Manajer Personalia PT Onamba Indonesia, menyuap Imas untuk memenangkan sengketa perburuhan yang dihadapi di Pengadilan Hubungan Industrial. Suap tersebut mencapai Rp 200 juta dan dilakukan secara bertahap.
Baik Imas maupun Odih sudah diputus bersalah dalam sidang terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.