JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pemerintahan akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (4/12/2012) malam. Pemanggilan DKPP ini untuk membahas kewenangan lembaga itu yang dianggap melampaui batas.
"Selasa malam akan kami panggil DKPP untuk rapat konsultasi. Salah satunya memang soal kewenangan itu, tapi ada banyak lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Selasa (4/12/2012), di Jakarta.
Ganjar mengatakan, indikasi melampaui wewenang yang dilakukan DKPP adalah dengan memutuskan kembali memasukkan 18 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dokumentasi ke dalam tahap verifikasi faktual. DKPP juga dinilai melampaui kewenangan dengan memecat Sekretaris Jenderal DPR.
"Kami desainnya dulu tidak akan banyak peradilan etika. Etika itu kode untuk tindakan, orang per orang, bukan lembaga. DKPP ini ngawur karena sudah di luar kewenangannya," kata Ganjar.
Menurutnya, putusan DKPP yangmengikutsertakan kembali 18 parpol yang tidak lolos seharusnya ditetapkan oleh mekanisme peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisi II, kata Ganjar, berperan mengawasi apa yang dilakukan DKPP.
"Sehingga kalau ada pelanggaran yang dilakukan DKPP, Komisi II berwenang melakukan intervensi dengan menanyakan soal dasar keputusannya itu. Komisi II juga berhak menarik rekomendasi terhadap komisioner DKPP," katanya.
Selain memanggil DKPP, Komisi II juga akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas soal jadwal dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan KPU.
Sebelumnya, DKPP memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan kedelapan belas parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode Komisioner KPU di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.