JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Penahanan terhadap Djoko dinilai membuktikan tak adanya diskriminasi penanganan kasus terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Menurutku, ini bagus dampaknya bagi KPK dan Polri. Ternyata, apa yang dikhawatirkan adanya intervensi atau diskriminasi terhadap jenderal aktif tidak terbukti," ujar anggota Komisi III DPR bidang Hukum, Eva Kusuma Sundari, Senin (3/12/2012), di Jakarta.
Djoko ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam hari ini. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Djoko sebagai tersangka tetapi belum juga ditahan dengan alasan penahanan Djoko belum diperlukan. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21.
Terlebih lagi, saat itu, penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini. Lebih lanjut, Eva berharap agar proses hukum segera dituntaskan. "Ini untuk mengurangi hiruk pikuk nonteknis atau politis supaya KPK fokus pada penuntasan kasus dan tidak yang lain-lain," ucap politisi PDI-P ini.
Di dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Berita terkait dapat diikuti di topik :
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI