JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil penyelenggara pemilihan umum dalam waktu dekat. Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan 18 partai politik berhak menjalani verifikasi faktual. Sebelumnya, 18 partai politik ini dinyatakan KPU tak lolos verifikasi administrasi. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti khawatir, rapat konsultasi ini akan dimanfaatkan untuk melakukan tekanan karena adanya kepentingan partai-partai politik yang duduk di parlemen.
"Perlu kami ingatkan ke Komisi II, jangan sampai mereka mulai berpikir memainkan model konsultasi ini untuk menekan putusan DKPP. Ada kesan DPR mau coba mementahkan putusan DKPP dengan mewacanakan putusan itu di luar kewenangan DKPP," ujar Ray, Jumat (30/11/2012) di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Ray, wacana yang dilontarkan DPR itu jangan sampai mengganggu kelanjutan eksekusi putusan DKPP oleh KPU. Keputusan untuk mengeksekusi putusan DKPP tetap berada di tangan KPU. Jika ada anggota Dewan yang menekan KPU untuk tidak menjalankan putusan DKPP, maka DPR justru yang melampaui kewenangannya sendiri. Selain itu, Ray juga mengkhawatirkan rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU nantinya akan menjadi perpanjangan tangan partai-partai besar.
"Ada bahaya karena Komisi II melakukan intervensi. Asumsi partai eksis berusaha menghalang-halangi partai baru. Jangan sampai rapat konsultasi ini menggagalkan keputusan DKPP," katanya.
Jangan ekstrem
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, putusan DKPP tetap akan dilaksanakan oleh KPU. Pasalnya, keputusan itu bersifat final dan mengikat.
"Jadi mau tidak mau kita harus melaksanakan putusan DKPP," kata Sigit.
Ia pun meminta agar rapat konsultasi dengan DPR tidak dilihat secara ekstrem. "Dilihat landai saja, jangan dilihat itu adalah tekanan. Kami melihat rapat konsultasi ini sebagai gathering ideas untuk mendapatkan formulasi yang terbaik bagi KPU," ujarnya.
Sigit memastikan bahwa saran-saran yang diberikan DPR tidak selamanya dituruti KPU. Contohnya, wacana perlunya verifikasi faktual hingga tingkat kecamatan, yang sempat dilontarkan Komisi II, tetapi akhirnya tidak dijalankan oleh KPU. Ia memastikan KPU akan bekerja profesional, tanpa ada intervensi partai mana pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.