Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Berwenang Beri Bintang Anggaran Alutsista

Kompas.com - 30/11/2012, 07:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah tidak berwenang memberi bintang anggaran alutsista Kementerian Pertahanan senilai Rp 678 miliar. Apalagi, pembintangan anggaran itu tanpa sepengetahuan DPR yang mengegolkan anggaran itu.

"Pihak yang berhak membintangi hanya DPR melalui komisi yang bersangkutan. Saya nggak tahu apakah pemerintah melalui Seskab, Menkeu, dan Menhan apa mereka punya wewenang? Menurut kami mereka tidak punya kewenangan," ujar Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang, Kamis (29/11/2012) kemarin, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Pembintangan anggaran yang ditengarai atas instruksi Sekretaris Kabinet Dipo Alam ini pun kemudian mengundang kecurigaan DPR. Agus menilai tindakan Dipo yang menginstruksikan pembintangan anggaran untuk mencegah praktik mark-up sebenarnya baik. Namun, niatan itu dinilai akan mengganggu jalannya keseluruhan program TNI dan TNI Angkatan Laut yang ada.

Politisi Partai Golkar ini menilai jika Dipo menilai ada indikasi pelanggaran hukum pada penganggaran itu, Dipo seharusnya menunggu upaya dari penegak hukum dan tidak langsung membintangi anggarannya.

"Kalau memang dari pihak mana pun mencium indikasi penyelewangan, program tetap jalan tapi dicermati minta jaksa agung, kepolisian, KPK apakah ada penyelewenagan. Program harusnya jangan stop," katanya.

Sikap Dipo ini dianggap sebagai sebuah bentuk intervensi pemerintah. Agus pun menuding Dipo tidak menghargai Komisi I yang sudah secara mendalam membahas soal penganggaran alutsista itu.

"Pemerintah intervensi dan tidak menganggap apa yang sudah dilakukan DPR bersama mitranya dalam membahas APBN-P secara panjang mendalam terbuka dilakukan kedua belah pihak," tuturnya.

Sebelumnya, anggaran Kementerian Pertahanan Rp678 miliar yang akan digunakan untuk modernisasi alutsista diblokir. Pemblokiran ini dilakukan atas dasar surat yang dikirimkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.

Pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan itu didasarkan atas surat bernomor S-2113/AG/2012 perihal Revisi SP-RKAKL APBN-P Unit Organisasi (UO) Mabes TNI dan TNI AL TA 2012 tertanggal 10 Agustus 2012.

Surat ditandatangani Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo. Pada 6 Agustus 2012, Dipo Alam diketahui mengirimkan surat ke Menteri Keuangan bernomor R 172-1/Seskab/VIII/2012.

Perihalnya Klarifikasi Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P TA 2012 Kementerian Pertahanan. Dalam surat itu disebutkan bahwa Dipo meminta kepada Menteri Keuangan memberikan klarifikasi mengnai jumlah satuan harga dan urgensi pengadaan beberapa peralatan militer senilai Rp 678 miliar.

Anggaran tersebut meliputi pengadaan 1 paket enkripsi senilai Rp 350 miliar, 1 paket tactical communication senilai Rp 15 miliar, 1 paket Monobs DF senilai Rp 115 miliar, dan 135 alat selam senilai Rp 198 miliar.

Belakangan, Dipo kemudian melaporkan dugaan praktik kongkalikong antara pemerintah dengan DPR terkait anggaran. Ada tiga kementerian yang diadukan Dipo yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com