JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mengubah peraturan terkait tahapan verifikasi partai politik. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi wajib diikutkan verifikasi faktual.
"Konsekuensinya adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008. Peraturan itu sudah pernah diubah. Ini mengalami perubahan ketiga," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Husni menambahkan, KPU akan meminta eksekutif dan legislatif menetapkan hasil perubahan peraturan itu. Sebab, peraturan itu belum disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Husni, prosedur verifikasi faktual atas 18 parpol itu tidak jauh berbeda dari 16 parpol. Keenambelas parpol sebelumnya telah yang dinyatakan KPU lolos tahap verifikasi administrasi. Mereka kini sedang menjalani tahapan perbaikan verifikasi faktual tingkat Kab/Kota.
"Terhadap 18 parpol itu, diberi kesempatan istimewa untuk menyerahkan bukti nomor rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU. Para pimpinan parpol diminta menyerahkan dua berkas tersebut ke KPU tanggal 5 hingga 17 Desember," pungkasnya.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012. Peraturan tersebut kembali diubah, tertanggal 25 Oktober 2012, menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Sebelumnya, DKPP memutuskan KPU wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan kedelapan belas parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode Komisioner KPU di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
"Memerintahkan kepada KPU agar 18 partai politik (parpol) calon peserta pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.
Adapun kedelapan belas parpol tersebut adalah
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia