Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis, Angie Minta Maaf Kepada Jefri

Kompas.com - 29/11/2012, 15:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh menangis tersedu-sedu ketika meminta maaf kepada mantan wartawan Kantor Berita Antara, Jefri Manuel Rawis. Permintaan maaf itu disampaikan Angelina atau Angie saat menanggapi kesaksian Jefri dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2012).

“Saya minta maaf karena nama saudara saksi terbawa-bawa dalam kasus ini,” ucap Angie sambil menangis.

Selebihnya, Angie membenarkan keterangan yang disampaikan Jefri. Dalam kesaksiannya, Jefri membantah pernah diminta Angie untuk menerima uang dari staf Grup Permai. Jefri yang mengaku satu kampung dengan Angie itu mengatakan tidak pernah pergi ke sebuah pusat perbelanjaan atau tempat lainnya untuk menerima titipan uang.

Meski demikian, Jefri mengaku beberapa kali menerima uang dari Angie terkait peliputan yang dilakukannya. “Empat sampai lima kali, dua juta, dua juta, sekitar 2009-2010,” ucap Jefri.

Ada juga uang Rp 10 juta yang diterima Jefri sebagai uang duka dari Angie atas meninggalnya mertua Jefri. (Baca: Jefri Mengaku Terima Uang dari Angie)

Jefri disebut sebagai kurir

Dalam surat dakwaan Angelina, nama Jefri juga disebut. Jefri disebut sebagai staf Angie yang menjadi kurir penerima uang. Pada 19 April 2010, menurut dakwaan, Grup Permai mengeluarkan kas sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembayaran support atau dukungan kepada Angelina dalam rangka kepengurusan proyek universitas 2010.

Uang tersebut pun dimasukkan dalam kardus berwarna putih dan coklat lalu diantarkan oleh staf bagian keuangan Grup Permai menuju suatu pusat perbelanjaan di Jakarta untuk diserahkan kepada Angelina melalui Jefri sesuai permintaan Angie. Setelah sampai di pusat perbelanjaan tersebut, menurut dakwaan, staf Grup Permai menghubungi Jefri yang sudah menunggu di suatu kedai kopi. Setelah staf Grup Permai bertemu Jefri, kardus berisi uang itupun diserahkan kepada Jefri yang saat itu ditemani oleh dua orang lainnya.  

Konfrontir

Atas kesaksian Jefri yang tidak sesuai dengan keterangan staf Grup Permai, majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta agar Jefri dikofrontir dengan dua staf Grup Permai dalam persidangan berikutnya. Dengan demikian, keterangan dua belah pihak dapat dicocokan secara langsung.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com