Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Eropa Wajibkan SVLK Pada 2013

Kompas.com - 29/11/2012, 12:46 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

JEPARA, KOMPAS.com - Pada 2013 para pengusaha dan perajin, terutama furnitur dan kerajinan kayu, bakal menghadapi tantangan besar. Untuk mengekspor furnitur dan kerajinan kayu terutama ke Eropa, mereka harus mengantongi lisensi ekolabel Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara Subkan, Kamis (29/11/2012), mengatakan, berdasarkan informasi pasar furnitur Eropa mewajibkan produk-produk furnitur punya legalisasi. Pemberlakuan itu rencananya mulai Maret 2013.  

Hal itu menyebabkan para pengusaha bermodal kecil dan terbatas keberatan karena biayanya cukup mahal, Rp 30 juta - Rp 80 juta. Mereka juga khawatir setelah mendapat lisensi atau sertifikat SVLK itu, harga produk masih sama dengan produk tidak berlisensi.

"Selain itu, Jepara akan melengkapi produk furnitur dengan Indikasi Geografis (IG) yang menunjukkan produk khas Jepara. Tahapannya masih menyempurnakan buku panduan dan persyaratan IG," kata Subkan.  

Ketua Asosiasi Perajin Kecil Jepara (APKJ) Margono mengemukakan, biaya lisensi itu lebih besar dibandingkan perputaran uang pengusaha kecil. Per bulan perputaran uang mereka antara Rp 20 juta - Rp 50 juta. 

Selain itu, SVLK akan menambah modal dan biaya operasional sebesar 20-30 persen, terutama biaya pembelian kayu. Secara otomatis, penambahan tersebut akan menaikkan harga furnitur. 

"Kami berharap pemerintah memfasilitasi atau setidaknya memperingan biaya lisensi SVLK. Kami juga ingin pemerintah turut menjamin harga produk berlisensi SVLK lebih tinggi dibandingkan produk tidak berlisensi SVLK," kata Margono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com