Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Klarifikasi DKPP

Kompas.com - 29/11/2012, 05:21 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengklarifikasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Selain dinilai saling bertentangan, putusan DKPP juga dianggap melebihi kewenangan yang dimiliki.

”Komisi II akan mengundang DKPP dalam rapat konsultasi. Kami ingin mendengarkan perspektif DKPP atas putusan itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja, di Senayan, Jakarta, Rabu (28/11).

Klarifikasi dianggap penting karena Komisi II menganggap DKPP mengeluarkan putusan di luar kewenangannya. Putusan yang dimaksud adalah putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi.

Menurut Komisi II, tidak seharusnya DKPP melakukan intervensi karena proses verifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Selain itu, DKPP hanya berwenang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Bukan hanya itu, putusan DKPP juga bertentangan satu sama lain. DKPP menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Dengan demikian, hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU sudah benar.

Namun, putusan lain malah menyatakan bahwa KPU harus memverifikasi faktual 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi. ”Pertanyaannya adalah bagaimana KPU melakukan verifikasi faktual, sedangkan secara administrasi saja tidak memenuhi?” tutur Hakam Naja.

Selain mengklarifikasi putusan DKPP, rapat konsultasi itu rencananya akan digunakan untuk memetakan tahapan rawan gugatan, seperti tahapan penetapan peserta Pemilu 2014. Rapat juga akan kembali membahas penyelesaian pelanggaran selama tahapan pemilu, sekaligus menegaskan kewenangan DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, rapat konsultasi dijadwalkan dilakukan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2012-2013 berakhir pada pertengahan Desember nanti. Rapat konsultasi itu akan melibatkan pemerintah.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyebutkan, pemilu bakal kacau jika sekali saja KPU mau menjalankan perintah DKPP di luar pelanggaran kode etik. Perintah DKPP yang tidak pada tempatnya bisa diabaikan. ”Apalagi DPR sudah bilang putusan DKPP melampaui wewenang,” kata Didik.

Komisaris KPU Ida Budhiati di sela-sela rapat penataan organisasi KPU di Jakarta kemarin mengatakan, pasca-putusan DKPP pihaknya akan mengambil langkah pembenahan internal. Dalam putusan itu, KPU telah direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada jajaran tertinggi sekretariat jenderal KPU. Dalam tempo sesingkat-singkatnya KPU juga diperintahkan mengembalikan pejabat setjen KPU dan pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran ke instansi asalnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin mengatakan akan memfasilitasi KPU dalam proses penggantian sekretaris jenderal dan beberapa pejabat sesuai putusan DKPP

Kemarin di Yogyakarta, pengajar politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipaya, mengatakan, putusan DKPP merupakan sebuah terobosan di tengah konflik antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

(NTA/DIK/INA/OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com