Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya

Kompas.com - 28/11/2012, 15:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kembali rekeningnya yang diblokir. Permintaan ini disampaikan Hartati dan tim pengacaranya seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ada pemblokiran rekening yang dilakukan penyidik terhadap beberapa rekening Ibu Hartati. Pasal 29 kan ada kaitannya dengan kasus korupsi, sedangkan ini (dakwaan) menyangkut Pasal 5," kata salah satu pengacara Hartati, Denny Kailimang.

Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Menurut tim pengacara Hartati, jaksa KPK harus membuka blokir karena rekening tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan yang didakwakan kepada Hartati. Denny mengatakan, rekening yang diblokir penyidik KPK itu menyimpan uang untuk keperluan pembangunan rumah sakit, donasi bulanan untuk para biksu, dan kegiatan sosial lainnya.

"Dana yayasan tersangkut di sana, dan saya harapkan majelis dapat mempertimbangkan hal ini karena sudah cukup lama kami minta kepada penyidik, tetapi penyidiknya kayaknya tuli,” ujar Denny. Selain itu, menurutnya, pemblokiran tersebut juga tidak melalui persetujuan pengadilan.

Hal senada disampaikan Hartati. Dia mengatakan, rekening yang diblokir KPK tidak berkaitan dengan PT HIP. Hartati pun menyampaikan keluhannya akibat pemblokiran tersebut. Menurut Hartati, akibat rekeningnya diblokir, kegiatan sosial yang biasa dilakukan Hartati menjadi terhambat.

"Mereka sangat terkejut, tidak terkait dengan urusan Buol, tetapi sekarang kontraktor, konsultan, banyak yang harus dibayar menunggu, tidak dibayar dan kegiatan sosial jalan, tetapi terhambat," ujarnya.

Selain itu, menurut Hartati, penetapannya sebagai tersangka menimbulkan masalah keuangan di perusahaannya. Sejumlah bank yang memberikan pinjaman ke perusahaan Hartati langsung meminta seluruh pinjaman itu dilunasi begitu tahu Hartati menjadi tersangka. Hal tersebut, lanjutnya, menimbulkan permasalahan sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap pembayaran gaji karyawan.

“Sehingga terjadi masalah cash flow (alur kas) operasional rutin perusahaan. Ini menyangkut puluhan ribu karyawan, saya merasa punya tanggung jawab moral, berhubungan dengan nama saya, mohon kebijaksanaan segera dibuka sehingga kami dapat memenuhi kewajiban kami, supaya supplier-supplier itu yang tidak dibayar, tidak menyetop, terutama terhadap industri,” ungkapnya.

Atas permintaan pihak Hartati ini, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan, majelis akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam sidang yang akan datang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (6/12/2012).

Baca juga:
Hartati: Saya Tidak Punya Jiwa Korupsi!
2 Anak Buah Hartati Terbukti Menyuap
Hartati: Kita Tidak Boleh Kampungan
Hartati: Pengadilan Akan Buktikan Saya Tak Suap
Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol", serta "Hartati Jadi Tahanan KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com