JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku, tidak ada masalah yang dialami para penuntut kejaksaan yang berdinasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi menyatakan selama berdinas di KPK, penuntut sudah melakukan tugasnya secara profesional.
"Pada dasarnya untuk penuntutan itu tidak ada masalah, karena mereka mereka yang dikirim ke sana (KPK) itu adalah jaksa yang sudah berpengalaman," ujar Andhi, Senin (26/11/2012), usai melakukan pertemuan dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Andhi mengatakan, para penuntut yang dikirim ke KPK adalah yang terbaik sehingga mereka sudah biasa membuat surat dakwaan saat menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus-kasus korupsi. Ia pun membantah pertemuan dengan Komisi III dalam upaya melemahkan KPK.
"Nggak ada. Yang ada tadi hanya pendalaman ketika mereka (penuntut) bertugas dulu di KPK. Yang disampaikan ya yang baik-baik saja," kata Andhi lagi.
Saat ditanyakan lebih lanjut soal pembicaraan penyadapan, Andhi tidak mengungkapkan pernyataan secara jelas. Andhi mengatakan bahwa penuntut kejaksaan yang bertugas di KPK hanya menjalankan proses penuntutan, tidak melakukan penyadapan.
"Kejaksaan yang bertugas di KPK itu kan sebagai penuntut umum, jadi nggak ada yang melakukan itu (penyadapan)," ucap Andhi.
Sebelumnya, Komisi III sempat mengundang para mantan penyidik KPK yang kini sudah kembali berdinas di kepolisian. Para mantan penyidik itu mengeluhkan adanya favoritisme di antara penyidik dalam hal penanganan perkara. Ada istilah "anak emas" dan "anak pungut" di antara sesama penyidik yang diberlakukan pimpinan KPK.
Mantan penyidik KPK juga mengeluhkan cara kerja KPK yang kerap tidak sesuai prosedur seperti penetapan tersangka dan proses penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.