Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Perdagangan Manusia Asal Uzbekistan akan Dipindahkan ke Bareskrim

Kompas.com - 26/11/2012, 17:07 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tahanan terpidana kasus penyelundupan dan penjualan manusia Musaev Samir (36) telah habis pada Sabtu (24/11/2012) lalu. Warga negara Uzbekistan itu dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 5 bulan 15 hari atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selepas dari tahanan, Musaev diserahkan ke bagian Imigrasi. Musaev akan dipindahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk menunggu proses ekstradisi.

"Jadi dia bebas. Sekarang dari Imigrasi akan diambil Dirpidum Bareskrim untuk lakukan ekstradisi," ujar Perwira urusan bagian Kejahatan Internasional Interpol Indonesia Iptu Yudhi K Seroja saat dihubungi, Senin (26/11/2012).

Yudhi menjelaskan, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Uzbekistan. Selama menunggu proses ekstradisinya, Musaev akan menjalani masa tahanan selama 30 hari di Bareskrim. Musaev pun diperkirakan tiba di Bareskrim pukul 15.00.

"Proses ekstradisinya menunggu keputusan Presiden berapa lama, karena kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Uzbek," terangnya.

Sebelumnya, Musaev ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus penculikan seorang disc jockey (DJ) asal Ukraina, Nadiya Dobosh (20), yang bekerja di Jakarta. Setelah diperiksa, Musaev ternyata merupakan buron Interpol. Ia masuk dalam sindikat penyelundupan dan penjualan manusia. Red notice dikeluarkan oleh Interpol pada tanggal 21 Agutus 2009 atas permintaan kepolisian Uzbekistan.

Red notice ini kemudian disiarkan ke 190 negara yang masuk dalam Interpol. Pelarian Musaev berakhir di Indonesia saat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuknya pada Senin (11/6/2012) pukul 02.30 di Cibubur Residence, Jakarta Timur. Musaev ditangkap polisi setelah menculik, menyekap, dan menganiaya mantan pacarnya, Nadia Dobosh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com