Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik

Kompas.com - 26/11/2012, 09:06 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan penggunaan hak menyatakan pendapat terkait bail out Bank Century diminta tidak sekedar mencari panggung politik. Pasalnya, hal itu dapat membuat polemik baru yang dapat mengaburkan substansi permasalahan.

Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Senin ( 26/11/2012 ).

Aboe Bakar menyikapi usulan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono dalam bail out Bank Century.

Aboe Bakar menilai ada permasalahan di internal KPK dalam menangani perkara Century. Hal itu terlihat dari sikap Ketua KPK Abraham Samad. Awalnya, kepada Tim Pengawas Bank Century DPR, Abraham menyebut KPK tidak bisa melakukan penyelidikan Boediono. Belakangan, Abraham meralat pernyataanya. Namun, pernyataan Abraham di Timwas menjadi pemicu munculnya kembali wacana HMP.

Aboe Bakar menilai, saat ini HMP belum mendesak untuk digunakan. Lebih baik semua pihak mendorong KPK untuk mendalami kasus Century tanpa ada keraguan. Dengan demikian, akan terlihat ada tidaknya bukti keterlibatan Boediono dalam tindak pidana Century.

"Kalau memang ditemukan deliknya, maka yang bersangkutan (Boediono) harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Jangan sampai hukum terlihat seperti pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk Wapres sekalipun," pungkas Ketua DPP PKS itu.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban, yakni BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan BI).

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab dengan mengacu keputusan Pansus Bank Century DPR. Hingga saat ini, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap dua orang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com