Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century

Kompas.com - 24/11/2012, 15:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar motif satu per satu orang yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Desakan politisi Senayan untuk meningkatkan status Wakil Presiden Boediono juga jangan sampai mempengaruhi kerja KPK dalam mengumpulkan bukti.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum Alexander Lay, Sabtu (24/12/2012), dalam diskusi di Jakarta. "Sekarang KPK tinggal menemukan dan membuktikan motif pidananya dalam pemberian FPJP terkait perubahan CAR sehingga masuk dalam skema pembiayaan. Maka apakah benar itu ditujukan karena sejalan dengan perekonomian Indonesia atau lebih pada buka peluang mengambil uang negara," ujar Alexander.

Alexander mengatakan, Bank Indonesia memang memiliki kewenangan memutuskan FPJP. Selain itu, pada kondisi tertentu CAR memang diturunkan untuk memberikan bantuan. Ketika itu, Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia membuat peraturan BI baru terkait syarat CAR untuk FPJP yang awalnya 8 persen menjadi 0 persen.

Dengan skema ini, Bank Century mendapatkan FPJP padahal capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Century ketika itu negatif 3,53 persen. "Nah, apakah Pak Boediono melakukan korupsi karena mengucurkan FPJP? Yang perlu ditelusuri, ada nggak aspek lain yang mempengaruhi pengambil keputusan untuk menyelamatkan bank Century dengan mengubah CAR," imbuh Alexander.

Dia menilai, kebijakan menurunkan CAR ini bisa saja tidak hanya bermotif perekonomian nasional tetapi juga untuk menyelamatkan nasabah-nasabah Bank Century yang dekat dengan kekuasaan. Jika benar, maka ini bisa diindikasikan tindak pidana.

"KPK bisa membongkar ini. Bukti transfer uang suap, rekaman percakapan akan memudahkan kerja KPK dalam menjerat orang-orang yang bertanggung jawab atas skandal ini," kata Alexander lagi.

Lebih lanjut, Alexander berpandangan sikap Timwas yang menekan KPK agar segera meningkatkan status Boediono tidak baik. Pasalnya, temuan KPK tidak harus sama dengan apa yang ditemukan Timwas. "Sangat tidak positif keberadaan Timwas yang terus mencecar KPK dan mengarahkan KPK supaya kesimpulan KPK serupa dengan kesimpulan panitia angket," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout ke Bank Century. Kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak prudent (berhati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. BI juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008.

Contohnya, BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR atau rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, salah satu hasil kajian KPK yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Dugaan tipikor lainnya adalah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com