Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Boleh Sadap Sebelum Penetapan Tersangka

Kompas.com - 24/11/2012, 12:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sesuai UU KPK, lembaga antikorupsi itu boleh melakukan penyadapan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Dengan demikian, KPK dapat menyadap seseorang meskipun orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kewenangan KPK melakukan penyadapan itu ada di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, KPK berwenang," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Dia menambahkan, KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Ada prosedur-prosedur tertentu yang juga harus dilalui. Johan juga mengaku heran dengan pihak-pihak yang menyarankan kalau penyadapan oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, menurut Johan, KUHAP tidak mengatur tata cara penyadapan.

"Saya bingung kok ada pernyataan tidak sesuai KUHAP. Makanya tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan pernyataan, tidak sesuai KUHAP itu pasal berapa?" ucapnya.

Ihwal penyadapan ini termasuk salah satu yang dikeluhkan mantan penyidik KPK kepada anggota Komisi III DPR. Bersama dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Sutarman, sejumlah mantan penyidik KPK yang kini kembali ke Kepolisian mengikuti rapat tertutup dengan Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR, Nurdiman Munir menyampaikan, para mantan penyidik itu mengeluhkan proses penyadapan di KPK. Menurut mereka, penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyadapan itu tidak dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka, mestinya sudah clear jadi tersangka, tapi belum juga dijadikan tersangka sudah disadap. Inilah, seperti ada bola-bola liar yang dijadikan perpecahan," ujar Nurdiman.

Sejumlah pengamat antikorupsi menilai pertemuan tertutup Komisi III DPR dengan mantan penyidik KPK ini sebagai persekongkolan dalam melemahkan KPK. Sementara menurut Sutarman, pertemuan itu bertujuan mencari formulasi memperkuat KPK dan Polri dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi.

Menurut Sutarman, kekurangan dan kelebihan masing-masing institusi akan dibahas lebih lanjut sehingga DPR dapat mengambil keputusan politik untuk merumuskan strategi bagaimana meningkatkan kemampuan penegak hukum di Polri dan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com