JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan menolak wacana penggunaan hak menyatakan pendapat terkait kelanjutan skandal Bank Century. PDI-P menyerahkan sepenuhnya kelanjutan skandal Bank Century ke ranah hukum yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani, Jumat (23/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. "Kami saat ini menolak. Kami tidak akan ikut mendukung proses hak menyatakan pendapat. Selesaikan dulu (kasus Century) oleh KPK," ucap Puan.
Puan menjelaskan, PDI-P ingin terlebih dulu melihat proses yang dilakukan KPK dengan penetapan dua tersangka baru. Kedua tersangka baru itu ialah mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Kami menginginkan KPK diberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan bukti kronologis banyak sekali yang kami dapat. Ada konspirasi sistemik yang dilakukan orang-orang diindikasikan terlibat kasus Bank Century. Kami ingin ini dibuktikan secara hukum. Siapa yang terlibat," tutur Puan.
Dengan pernyataan sikap PDI-P ini, Puan pun menyarankan agar Timwas Century yang habis masa kerjanya pada 17 Desember mendatang bisa diperpanjang lagi. "Karena tadi kami katakan ingin mendukung dan mendorong KPK ke ranah hukum, kami berkeinginan Timwas bisa diperpanjang dan bisa membantu kerja KPK melalui Timwas yang ada," kata Puan lagi.
Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century kembali muncul di DPR. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.
Saat menyusun kesimpulan, sejumlah anggota Tim Pengawas, seperti Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI-P, Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), meminta agar penjelasan KPK tidak dapat mengusut Boediono dimasukkan ke dalam kesimpulan. Namun, permintaan itu ditolak Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat dan sejumlah anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Demokrat.
"Ini persoalan hukum, jangan dibawa lagi ke politik," kata Marzuki seusai memimpin rapat. "Seharusnya, rapat dipimpin (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso. Namun, tadi tiba-tiba muncul Pak Marzuki," kata Hendrawan.
Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?