Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkebunan Besar Minta Moratorium Dikaji Lagi

Kompas.com - 23/11/2012, 03:50 WIB

Jakarta, Kompas - Menjelang berakhirnya masa berlaku penghentian sementara penerbitan izin kehutanan tahun 2013, kalangan pengusaha perkebunan dan DPR meminta ada evaluasi. Harapannya, rencana perkebunan tak terganggu.

Sementara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berniat memperpanjang penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin kehutanan, seperti diungkapkannya pekan ini. Kalangan penggiat lingkungan mendukung rencana itu.

”Moratorium itu tak efektif,” kata Ketua Komisi Bidang Kehutanan DPR M Romahurmuziy pada diskusi terbatas ”Moratorium Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut” yang digelar Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (22/11). Diskusi juga menghadirkan Bustanul Arifin (Guru Besar Pertanian Universitas Lampung), Isran Noor (Bupati Kutai Timur dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia/Apeksi), dan Aep Purnama (Kepala Bidang Rawa Kementerian Lingkungan Hidup).

Meskipun penetapan perpanjangan moratorium kewenangan pemerintah pusat, kalangan pekebun mengingatkan agar dampak dan substansi kebijakan tersebut dievaluasi.

Romahurmuziy menyoroti moratorium 1,5 tahun (berakhir Mei 2013). Ia menunjukkan berbagai tumpang tindih penggunaan hutan yang masih terjadi.

Fakta di lapangan dengan angka/data di atas kertas berbeda. ”Ada lapangan terbang di Kalimantan, statusnya hutan lindung. Saya yakin ini juga terjadi di sejumlah daerah. Selayaknya moratorium ini dievaluasi dulu sebelum diputuskan diteruskan atau dihentikan,” tuturnya.

Moratorium atau penghentian sementara izin kehutanan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011. Ini respons pemerintah terhadap kesepakatan dalam surat niat (LoI) Indonesia-Norwegia pada 2010.

Penolakan sawit

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, moratorium izin kehutanan sangat berdampak pada ekstensifikasi areal kelapa sawit. Sejak moratorium dijalankan, perluasan lahan kelapa sawit sekitar 200.000 hektar. Jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 600.000 hektar per tahun. Saat ini luas kebun kelapa sawit di Indonesia mencapai lebih dari 9 juta hektar.

Oleh karena itu, lanjut dia, moratorium tak perlu dilanjutkan. ”Yang perlu dilakukan adalah pembenahan tata kelola dan kepastian tata ruang. Mana yang boleh/tidak boleh digunakan (untuk kebun),” kata Joko.

Isran Noor memperkirakan negara kehilangan pemasukan sekitar 3 miliar dollar AS akibat moratorium. Selain itu, ia mengatakan, usaha perkebunan sawit mampu mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

”Dari 9 juta hektar kebun sawit menyerap tenaga kerja langsung 3 juta kepala keluarga, belum dampak-dampak ikutan lainnya,” kata dia. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com