Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Indikasi Pelanggaran

Kompas.com - 22/11/2012, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi VI DPR, Idris Laena, mengaku beberapa kali bertemu direksi PT PAL Indonesia dan sekali bertemu direksi PT Garam. Pertemuan dengan direksi dua BUMN penerima dana penyertaan modal negara itu memunculkan indikasi adanya pelanggaran kode etik.

Idris mengatakan hal tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat. Rabu (21/11) kemarin, BK DPR mendengarkan penjelasan Idris dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Idris menjadi salah satu anggota DPR yang diduga mencoba memeras BUMN.

Demikian disampaikan Ketua BK DPR M Prakosa seusai memimpin rapat etik BK DPR, Rabu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prakosa mengatakan, pertemuan Idris dengan direksi dua BUMN tersebut dilakukan di beberapa tempat.

”Kemarin Direksi PT PAL mengatakan ada beberapa kali pertemuan. Ada sekitar 20 kali telepon dan SMS (dari Idris Laena) kepada direktur utama, dan sekitar 30 kali telepon dan SMS kepada direktur keuangan,” papar Prakosa.

Direksi PT PAL bersama dengan direksi PT Garam dan direksi PT Merpati Nusantara Airlines telah memberikan penjelasan ke BK DPR pada Selasa (20/11).

Seusai memberi penjelasan ke BK DPR, saat dicegat wartawan, Idris yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menyangkal ada pesan singkat berisi pemerasan yang dikirimkannya. ”Semua sudah saya klarifikasi ke BK DPR,” katanya.

Pelanggaran etika

Prakosa menyatakan, transaksi berupa uang atau materi lainnya memang tidak terlaksana dalam kasus ini. Pasalnya, direksi sejumlah BUMN tidak melayani permintaan yang diduga disampaikan anggota DPR.

”Namun, yang diproses di BK DPR adalah bukti-bukti etika. Orang yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Namun, melanggar hukum pasti melanggar etika. Seorang anggota DPR yang melakukan pertemuan berkali-kali dengan mitranya di luar forum resmi secara etika patut diduga ada indikasi pelanggaran etika,” ujar Prakosa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com