Idris mengatakan hal tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat. Rabu (21/11) kemarin, BK DPR mendengarkan penjelasan Idris dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Idris menjadi salah satu anggota DPR yang diduga mencoba memeras BUMN.
Demikian disampaikan Ketua BK DPR M Prakosa seusai memimpin rapat etik BK DPR, Rabu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prakosa mengatakan, pertemuan Idris dengan direksi dua BUMN tersebut dilakukan di beberapa tempat.
”Kemarin Direksi PT PAL mengatakan ada beberapa kali pertemuan. Ada sekitar 20 kali telepon dan SMS (dari Idris Laena) kepada direktur utama, dan sekitar 30 kali telepon dan SMS kepada direktur keuangan,” papar Prakosa.
Direksi PT PAL bersama dengan direksi PT Garam dan direksi PT Merpati Nusantara Airlines telah memberikan penjelasan ke BK DPR pada Selasa (20/11).
Seusai memberi penjelasan ke BK DPR, saat dicegat wartawan, Idris yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menyangkal ada pesan singkat berisi pemerasan yang dikirimkannya. ”Semua sudah saya klarifikasi ke BK DPR,” katanya.
Prakosa menyatakan, transaksi berupa uang atau materi lainnya memang tidak terlaksana dalam kasus ini. Pasalnya, direksi sejumlah BUMN tidak melayani permintaan yang diduga disampaikan anggota DPR.
”Namun, yang diproses di BK DPR adalah bukti-bukti etika. Orang yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Namun, melanggar hukum pasti melanggar etika. Seorang anggota DPR yang melakukan pertemuan berkali-kali dengan mitranya di luar forum resmi secara etika patut diduga ada indikasi pelanggaran etika,” ujar Prakosa.