Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Cecar Ignatius Soal Perintah Anas

Kompas.com - 21/11/2012, 19:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait sertifikasi lahan Hambalang. Dia diminta menjelaskan bagaimana Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum memerintahkannya untuk menanyakan masalah sertifikat Hambalang kepada pihak Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau enggak salah ada empat (pertanyaan). Terkait satu, soal proses diminta telepon, juga soal penyerahan surat yang diambil dari Pak Managam itu diserahkan ke siapa,” kata Ignatius di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2012) seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang.

Menurut Ignatius, dirinya saat itu ditelepon dan diundang ke ruangan Anas, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di lantai sembilan gedung DPR. Kemudian, lanjut Ignatius, dia dimintai tolong untuk menanyakan ke BPN mengenai tanah Hambalang yang belum selesai proses sertifikasinya. Kebetulan, saat itu Ignatius merupakan anggota Komisi II DPR, komisi yang bermitra dengan BPN.

“Kemudian saya ditanyakan, apa bapak di Komisi II, saya jawab betul. Apa pasangan kerjanya BPN, betul. Baru dimintai tolong, ditanyakan masalah tanah Menpora yang belum selesai prosesnya, itu saja,” ucapnya. Ignatius pun mengakui kalau yang menyuruhnya itu adalah Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Atas permintaan itu, Ignatius melaksanakannya. Dia pun mencoba menghubungi Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto namun tidak berhasil. “Pak Joyo enggak bisa, yang saya temui per telepon itu Pak Managam, ya itu saja prosesnya.” Tambah dia.

Selebihnya, Ignatius mengaku tidak tahu saat ditanya soal surat pelepasan hak tanah Hambalang yang diduga palsu. Proses sertifikasi lahan, katanya, bukan menjadi kewenangannya. “Kalau itu bidang pihak BPN kalau enggak salah,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Adapun surat pelepasan hak tanah Hambalang itu merupakan dasar penerbitan surat keputusan hak pakai lahan Hamabalang dari Kepala BPN. Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan soal Hambalang, Ignatius yang disebut berinisial IM itu disebut menerima surat keputusan hak pakai lahan Hambalang dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN.

Padahal, ketika itu, dia tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN Nomor 1 Tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 Tahun 2010. Terlebih lagi, surat pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan SK itu diduga palsu.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Kini, KPK mengembangkan perkara Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru guna mengusut keterlibatan pihak lain.

Selain memeriksa Ignatius, KPK meminta keterangan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, manajer proyek Hambalang Purwadi Hendro, dan Paul Nelwan.

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com