JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (Panja) Hambalang Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat belum bisa merekomendasikan pencabutan tanda bintang anggaran untuk melanjutkan pembangunan proyek P3SON Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Anggaran yang masih ditahan sekitar Rp 578 ,5 miliar.
"Karena masih menunggu hasil kajian Kementerian Pekerjaan Umum," kata Ketua Panja Hambalang Agus Hermanto seusai rapat internal Panja Hambalang di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 21/11/2012 ).
Rapat itu menyikapi hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tahap I serta telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap proyek Hambalang. Hasil audit BPK maupun telaah BAKN telah diserahkan kepada DPR.
Agus mengatakan, dalam rapat tadi diambil keputusan agar mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga segera menyerahkan hasil kajian proyek Hambalang dari Kementerian PU. Hasil kajian itu akan digunakan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Keputusan rapat lainnya, tambah Agus, yakni mengundang BAKN untuk membicarakan hasil telaah. "Panja juga akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Hambalang dengan menyertakan Kemenpora dan Kementerian PU dalam waktu dekat," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, dalam hasil audit BPK tahap I, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243 ,66 miliar.
Pelanggaran yang ditemukan BPK diantaranya terkait penerbitan surat keputusan hak pakai, penerbitan ijin lokasi, izin mendirikan bangunan, permohonan kontrak tahun jamak, persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, pelelangan, dan lainnya.
Proyek pembangunan Hambalang terhenti sejak Mei 2012 setelah DPR menahan anggaran. Sikap itu diambil setelah terungkap tanah yang digunakan untuk power house (bangunan pembangkit listrik) dan lapangan bulu tangkis amblas pada pertengahan Desember 2011 .
KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR
Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014