JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Rabu (21/11/2012). Ignatius dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Adapun Ignatius diketahui memenuhi panggilan KPK pagi tadi. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus Hambalang. Peran Igantius juga muncul dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang. Berdasarkan laporan hasil audit investigasi BPK, Ignatius yang disebut berinisial IM itu menerima surat keputusan hak pakai lahan Hambalang dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN.
Padahal, ketika itu, Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN Nomor 1 Tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 Tahun 2010. Terlebih lagi, surat pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan SK itu diduga palsu.
Menurut Ignatius, dia sempat mengambil surat tersebut atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yang ketika itu masih menjadi bendahara partai. Ignatius mengaku diminta Anas untuk mengurus sertifikasi lahan Hambalang dengan menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (sekarang mantan) Joyo Winoto.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Kini, KPK mengembangkan perkara Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru guna mengusut keterlibatan pihak lain.
Selain memeriksa Ignatius, KPK meminta keterangan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, manajer proyek Hambalang Purwadi Hendro, dan Paul Nelwan.
Berita terkait dapat diikuti di:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang