JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat tak mendukung usulan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR dalam kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century.
"Tidak perlu," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 21/11/2012 ).
Sebelumnya, dalam rapat Timwas Bank Century DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, muncul wacana penggunaan hak menyatakan pendapat. Wacana itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika dana talangan dikucurkan.
Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.
Hasrul berpendapat sebaiknya DPR menunggu proses hukum di KPK. Dia tak sependapat dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa KPK tidak dapat melakukan roses hukum terhadap Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.
"Pak Boediono kan sudah pernah diperiksa KPK waktu periode sebelumnya. Jadi sebenarnya tidak ada halangan bagi Pak Boediono untuk diperiksa KPK. Nah, lakukan saja seperti itu," kata Hasrul.
Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.