Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Wacanakan Lagi Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 21/11/2012, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century kembali muncul di DPR. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.

Dalam rapat kerja dengan Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, Selasa (20/11), di Kompleks Parlemen, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ”Konstitusi membuat KPK tidak berwenang mengusut presiden dan wakil presiden. Jika mereka melakukan tindak pidana, yang melakukan penyelidikan adalah DPR.” Langkah KPK ini diapresiasi anggota Tim Pengawas, tetapi juga memunculkan pertanyaan soal Boediono.

Saat menyusun kesimpulan, sejumlah anggota Tim Pengawas, seperti Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI-P, Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), meminta agar penjelasan KPK tidak dapat mengusut Boediono dimasukkan ke dalam kesimpulan.

Namun, permintaan itu ditolak Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat dan sejumlah anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Demokrat. ”Ini persoalan hukum, jangan dibawa lagi ke politik,” kata Marzuki seusai memimpin rapat. ”Seharusnya rapat dipimpin (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso. Namun, tadi tiba-tiba muncul Pak Marzuki,” kata Hendrawan.

Priyo, yang mendampingi Marzuki memimpin rapat, membenarkan informasi Hendrawan itu. ”Beliau berkata berkenan memimpin rapat,” kata Priyo dari Fraksi Partai Golkar.

Akbar menyatakan, pihaknya akan meminta KPK menyerahkan surat kepada DPR berisi pernyataan bahwa mereka tak dapat mengusut Boediono. Surat itu diharapkan dikirimkan sebelum berakhirnya masa sidang II tahun 2012-2013 pada 14 Desember 2012. ”Jika ada surat itu, berarti KPK angkat tangan dan hak menyatakan pendapat akan dijalankan. Jika penggunaan hak itu lolos di DPR, kasus Bank Century, khusus untuk Boediono, dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Akbar.

Namun, Ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak tahu dasar hukum yang digunakan Abraham Samad. ”Yang saya tahu, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. MK memang telah mengatur soal impeachment. Menurut saya, KPK tetap bisa berjalan simultan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, Wapres Boediono menghormati KPK sebagai badan independen yang bebas dari campur tangan pihak mana pun. Terkait penyelamatan Bank Century pada 2008, sejak awal sikap Wapres Boediono jelas, yakni percaya kepada KPK.

”Siap pula membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam penyelamatan Bank Century,” ujarnya. Sebagai salah satu pengambil kebijakan pada 2008, Boediono (saat itu Gubernur Bank Indonesia) yakin bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke krisis keuangan global.

Wacana hak menyatakan pendapat pernah muncul setelah pada 3 Maret 2010 DPR menduga Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlibat dalam kasus itu. Namun, wacana itu hilang karena DPR memutuskan menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum, termasuk KPK. (NWO/ATO/HAR/LOK/BIL)

Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Nasional
    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Nasional
    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Nasional
    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Nasional
    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Nasional
    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Nasional
    Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Nasional
    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com