Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Kompas.com - 20/11/2012, 23:43 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, yang kini Wakil Presiden (Wapres) sebagai warga negara yang kebal hukum. Pasalnya, KPK hanya menetapkan dua mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara pada kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century.

"Sementara, KPK tidak berani menetapkan Boediono sebagai tersangka. Padahal, Boediono yang memerintahkan Siti Fadrijah untuk membuat disposisi menyelamatkan Bank Century meskipun bank tersebut seharusnya dilikuidasi," kata mantan anggota Pansus Bank Century DPR, M Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.

Menurut Misbakhun, sangat mengherankan kalau KPK hanya menetapkan dua orang saja sebagai tersangka dalam kasus Century ketika ditingkatkan menjadi penyidikan terkait dalam pelanggaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Aneh jika Boediono bisa lolos dari daftar tersangka KPK karena Boediono saat itu menjadi Gubernur BI punya peran yang dominan dalam pencairan FPJP yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum," tambahnya.

Misbakhun menyatakan, peran Boediono terlihat dalam Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, yaitu rasio kecukupan (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 hanya -3,53 atau tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Namun, dengan PBI No. 14/PBI/2008 tanggal 14 November persyaratan CAR diubah dan hanya bernilai positif sehingga akhirnya mendapat FPJP.

Juga Akte Notaris No.176 tanggal 14 November 2008 dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang SH, FPJP tahap pertama sebesar Rp502,72 miliar dicairkan tanggal 14 Novemberi2008 pukul 20.4 3WIB didasarkan surat kuasa Gubernur BI saat itu Boediono Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008.

Pencairan itu melanggar hukum karena uang dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century tanggal 15 November 2008 pukul 02.00 WIB. "Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Tetapi, aneh akhirnya Boediono tidak dimasukan sebagai tersangka," jelas Misbakhun lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com