Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Selesaikan Masalah Tempat Ibadah

Kompas.com - 20/11/2012, 23:04 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - The Wahid Institute menilai sebagian masyarakat belum mendapat kepastian dan keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah diminta menyelesaikan pelbagai masalah pendirian tempat ibadah terutama yang sudah memiliki kekuatan hukum.  

Demikian diutarakan oleh Koordinator Advokasi The Wahid Institute, M Subhi Azhari dalam diskusi di Kota Bekasi, Selasa (20/11/2012). Salah satu contohnya ialah pendirian tempat ibadah untuk jemaat HKBP Filadelfia di Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang belum terwujud.  

Diskusi itu dihadiri beberapa orang. Diskusi itu tidak dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Ada petugas polisi tetapi menyatakan tidak kompeten mewakili institusi Polri secara resmi untuk mengemukakan pendapat.  

Dalam kasus HKBP Filadelfia, Mahkamah Agung pada Juni 2011 telah memutuskan bahwa Bupati Bekasi harus mencabut surat keputusan penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah HKBP Filadelfia. Diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata yang memastikan jemaat dapat beribadah dengan tenang dan aman.  

"Pemerintah telah mengabaikan hak warga negara yang ingin beribadah sesuai agama dan keyakinan," kata Subhi. Pengabaian bisa akibat pemerintah sengaja melanggar atau tidak mengerti hukum sehingga membiarkan kondisi terkatung-katung tanpa penyelesaian.  

Pendeta HKBP Filadelfia, Palti H Panjaitan, mengatakan, hingga kini, jemaat belum bisa beribadah. Setiap kali berkumpul untuk beribadah di lahan yang telah dibeli dan diajukan izin pendirian tempat ibadah, jemaat selalu dihadang oleh kelompok massa penentang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com