JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan sejumlah pihak bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century tidak menargetkan orang tertentu. Jika menargetkan orang-orang tertentu agar dijadikan tersangka, penegakan hukum dalam bahaya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, apa yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus Bank Century dalam koridor penegakan hukum yang profesional. "Jangan karena Wapres Boediono belum dijadikan tersangka, lantas KPK kemudian dituding bersandiwara dalam kasus Century," kata Johan di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Menurut Johan, gelar perkara dalam kasus Century memang menemukan indikasi tindak pidana korupsi. "Alat bukti yang kami dapatkan sejauh ini menyimpulkan bahwa SF dan BM bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan Bank Century," kata Johan.
Sebaliknya, sampai saat ini KPK lanjut Johan belum menemukan bukti-bukti keterlibatan Gubernur BI saat itu Boediono dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan ke Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.