Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru "Centurygate"

Kompas.com - 20/11/2012, 02:43 WIB

Febri Diansyah

Hujan di bulan November ini membawa ingatan saya pada tanggal-tanggal sibuk empat tahun lalu. Bank Century, yang notabene sebuah bank kecil, ”disuntik” dana segar lebih dari Rp 6,7 triliun.

Tidak boleh ada bank gagal saat itu karena membahayakan perekonomian Indonesia. Mereka menyebutnya dengan istilah risiko dan dampak sistemik.

Setidaknya ada 18 peristiwa penting terkait kasus Bank Century saat itu, sebagian penuh kejanggalan. Sebut saja sederet kejadian 14 November 2008 ketika kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century sebesar Rp 689,34 miliar diputuskan.

Hari itu terjadi sejumlah hal yang nyaris tak masuk akal, mulai dari pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia lanjutan, yang membicarakan perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI). Ini diduga sebagai upaya memuluskan talangan untuk Bank Century. Lalu, penyusunan draf revisi PBI; penyampaian kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diteliti; penerbitan PBI No 10/30/PBI/2008 yang mengubah PBI No 10/26/ PBI/2006; penerbitan surat edaran tentang petunjuk pemberian FPJP, pengajuan oleh Bank Century, penelitian persyaratan FPJP oleh BI; perjanjian FPJP di depan notaris antara BI dan Bank Century, hingga pencairan FPJP pertama Rp 356,81 miliar. Semua terjadi di satu hari yang sibuk.

Demikian juga pada 21 November 2008, hari bersejarah bagi Bank Century. Setelah melewati rapat panjang sejak tengah malam, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, kabarnya saat itu sejumlah pihak yang hadir justru tak meyakini Century akan berdampak sistemik. Bahkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengingatkan, jika bank ukuran kecil dianggap berisiko sistemik, ini justru merugikan citra perbankan Indonesia yang terkesan sangat rapuh.

Namun, keputusan KSSK ternyata belum cukup. Agaknya ada pihak yang meragukan dasar hukum perppu yang rapuh jika nanti ditolak DPR. Dalam catatan rapat yang dimulai pukul 05.30 pada hari yang sama, terdapat notulen Komite Koordinasi dengan dua kesimpulan: menyerahkan penanganan Century pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana ditetapkan KSSK, dan LPS akan menangani berdasarkan UU No 24/2004.

Cerdik, karena KSSK hanya dikenal di Perppu, sedangkan di dalam UU No 24/2004 hanya dikenal Komite Koordinasi. Ternyata benar, 18 Desember 2008, DPR tidak menyetujui Perppu JPSK tersebut. Sungguh dua hari yang sibuk di bulan November.

Kita tahu, kemudian Parlemen mempersoalkan kebijakan ini melalui Panitia Khusus. Proses politik yang hiruk pikuk ini berakhir dengan sekadar rekomendasi pada penegak hukum, yang tidak menyelesaikan masalah. Akhirnya, bola panas berada di tangan KPK. Hampir tiga tahun berselang, proses hukum skandal perbankan ini masih diproses penyelidikan, yang dimulai sejak Desember 2009. KPK telah memeriksa lebih dari seratus saksi dan ahli. Bagaimana masa depan kasus ini?

Babak baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com