Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ancam Pidanakan Komisioner KPU

Kompas.com - 17/11/2012, 04:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memidanakan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman itu dilontarkan karena KPU menolak rekomendasi Bawaslu terkait 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi. Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutkan ke-12 parpol itu dalam verifikasi faktual.

"Kami akan ambil langkah-langkah yang sudah dinyatakan dalam rekomendasi," kata Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Hingga saat ini, kata Endang, pihaknya belum menerima surat resmi KPU yang menyatakan menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, KPU telah membuat keputusan itu dalam rapat pleno.

Tak tepat

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin menilai, rekomendasi Bawaslu tidak tepat. Ancaman memidanakan komisioner KPU juga dianggapnya sangat berlebihan.

"Dengan rekomendasi itu, Bawaslu sudah berlaku beyond the duty atau melaksanakan tugas yang bukan wewenangnya. Seharusnya Bawaslu hanya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, rekomendasi yang seperti itu bukan wewenang Bawaslu," kata Nurul.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak terpengaruh rekomendasi Bawaslu. Ia mengatakan, KPU tetap berpendirian bahwa 12 parpol yang direkomendasikan tidak lolos verifikasi administrasi. Dasar rekomendasi itu karena adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol.

"Sudah diteliti berkali-kali, 100 persen delapan belas partai termasuk dua belas yang direkomendasikan itu tidak lolos. Mereka itu lolos, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Husni, Senin (12/11/2012).

Sementara, keharusan KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Keharusan itu diatur dalam pasal 18, 254,255,256 dan 296. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang itu menyebutkan, apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan anggota KPU dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik, maka Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. Sedangkan dalam pasal 18 ayat (3) Undang- Undang itu disebutkan temuan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU. Sedangkan, pemidanaan Komisioner KPU diatur dalam pasal 296. Pasal itu menyebut setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com