Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertimbangkan Hak Interpelasi Terkait Hambalang

Kompas.com - 14/11/2012, 14:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak bertanya (interpelasi) terhadap pemerintah terkait skandal Hambalang. Terkait hal itu, pimpinan DPR akan melakukan rapat terlebih dulu untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Ini akan saya bawa ke pimpinan dan akan kami proses. Pasalnya, terkait dengan institusi lain, kita bawa dulu ke rapat pimpinan, baru menentukan proses lebih lanjut," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta, Rabu (14/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada Rabu ini, BAKN menyerahkan hasil telaah terhadap audit tahap I atas proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hasil telaah juga disertai dengan rekomendasi BAKN untuk pimpinan DPR. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah untuk menggunakan hak interpelasi.

"Karena menyangkut berbagai institusi, termasuk juga Kemenpora, kami meminta DPR gunakan hak bertanya," ucap Ketua BAKN Sumarjati Arjoso.

Selain itu, BAKN meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aliran dana tersebut. Rekomendasi lainnya yang diajukan BAKN adalah terkait audit BPK lanjutan.

Setelah melakukan penelaahan selama dua minggu, BAKN menyimpulkan bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan tim asistensi mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang di Cilangkap, yaitu PPPON.

Proyek itu selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali kerangka acuan kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Di dalam kerangka baru itu, Menpora Andi Mallarangeng menambahkan sejumlah fasilitas. "Di dalam KAK yang baru, masukan AAM (Andi Mallarangeng) adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lain," kata Eva.

Selain itu, BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus, yakni sebagai berikut.

1. Rachmat Yasin Bupati Bogor, SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, dan AAA PPK kegiatan studi Amdal secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin lokasi, site plan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pelanggaran lantaran Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal, padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu.

2. Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram selaku Sekretaris Kemenpora, dan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Guratno Hartono selaku Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU dan Dedi Permadi selaku Pengelola teknis Kementerian PU secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

3. Agus DW Martowardoyo sebagai Menteri Keuangan, Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dewi Puji Astusi sebagai Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, Sudarto selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rudi Hermawan sebagai Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Ahmad Malik Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

4. Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam sebagai Sekretaris Kemenpora, Wisler Manulang sebagai Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, J Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, BS Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, RW Staf Biro Perencanaan Kemenpora, MA Komisaris PT MSG, AW Marketing Manager PT MSG, HaH staf PT YK, AS Direktur PT CCM, Mul Manajer Pemasaran PT CCM, AG staf PT CCM, RH staf PT CCM, RMS staf PT CCM, YS staf PT CCM, MG staf PT CCM, TS staf PT AK, AT, KS selaku staf PT AK, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

5. RI Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON. Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas, terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yang merupakan pelanggaran Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga:
Ini Penyimpangan Proyek Hambalang versi BAKN
Peran "Aktor-aktor" Hambalang Versi Nazaruddin
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?
KPK: Kita Tidak Main-main Usut Hambalang!

Berita terkait dapat diikuti di:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com