Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Riau Saling Tuding Tokoh Pencetus Uang Lelah Suap PON

Kompas.com - 14/11/2012, 13:26 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tokoh pencetus permintaan uang lelah dalam kasus suap Revisi Perda No 6/2010 tentang pembangunan arena menembak PON Riau 2012, ternyata belum jelas.

Para saksi dan terdakwa yang dihadirkan di persidangan saling tuding dan membantah dirinya sebagai orang pertama yang meminta uang imbal jasa memuluskan revisi perda dimaksud.

Saat bersaksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Rabu (14/11/2012), Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taufan Andoso Yakin (terdakwa dalam kasus sama) membantah keras, tudingan bahwa dia yang menjadi dalang permintaan uang suap itu.

Sebaliknya, dalam sidang sebelumnya, dua saksi anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Adrian Ali (tersangka dalam kasus sama) mengatakan, Taufan lah aktor penentuan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk revisi dua perda yang menyangkut pembangunan arena PON 2012.

"Saya tidak tahu siapa yang meminta uang lelah sebesar Rp 1,8 miliar, pak Hakim. Saya mulanya tahu dari saudara Syarif Hidayat, karena dia yang menyampaikannya kepada saya," ujar Taufan kepada Ketua Majelis Hakim Isnurul yang mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengawali permintaan uang suap.

Taufan menceritakan, pembicaraan uang lelah dilakukan oleh Syarif Hidayat, Adrian Ali, Dicky Eldianto ( anggota komite Manajemen KSO PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan), Nanang Siswanto (Manajer Proyek KSO) pada pertemuan di rumahnya bulan Desember 2011. Di saat yang sama, dia sedang membicarakan hal lain dengan Lukman Abbas di ruang kerjanya.

Ketika keluar dari ruang kerjanya itu, Syarif menyampaikan ihwal uang lelah sebesar Rp 1,8 miliar untuk revisi dua perda. Di akhir pertemuan, Nanang belum menyanggupi menyediakan uang lelah itu dan mengatakan akan melaporkan permintaan itu kepada atasannya terlebih dahulu.

Meski demikian, Taufan mengakui, pada saat pembicaraan uang suap itu di kediamannya pada Desember 201i lalu, istilahnya bukan uang lelah, melainkan uang yang dijanjikan untuk merevisi dua perda yakni No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Stadion Utama.

"Di persidangan janji itu berubah menjadi (istilah) uang lelah," kata Taufan.

Setelah pertemuan pertama membicarakan uang suap itu, Taufan mengakui masih ada pertemuan lagi di rumahnya. Pertemuan kedua itu dihadiri oleh Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus serta wakil dari masing-masing Fraksi, yakni Tengku Muhazza (Fraksi Partai Demokrat), Adrian Ali (Fraksi PAN), Roem Zein (Fraksi PPP), Ramli FE (Fraksi Gabungan), Toerechan Asyari (Fraksi PDI Perjuangan, Iwa Sirwani Bibra(Fraksi Golkar) dan Lukman Abbas (Kadispora).

"Yang dibicarakan pada pertemuan itu hanya masalah revisi Perda. Tidak ada pembicaraan uang lelah itu,' sambung Taufan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com