Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Batalkan Kontrak Migas yang Inkonstitusional

Kompas.com - 14/11/2012, 12:33 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas karena keberadaannya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah seharusnya membatalkan semua kontrak migas yang menjadi produk lembaga tersebut. Segala produk BP Migas harus dinilai inkonstitusional.

"Putusan MK yang membatalkan semua pasal yang menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan Konstitusi, mengandung arti bahwa segala produk BP Migas, baik regulasi atau pun kontrak, yang dikeluarkan oleh BP Migas secara otomatis bersifat inkonstitusional," ujar Salamuddin Daeng dari Indonesia for Global Justice di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Dengan demikian lanjut Salamuddin, semua kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh BP Migas sejak tahun 2001 harus di batalkan dikarenakan lembaga yang mengeluarkannya telah dinyatakan inkonstitusional.

"Pemerintah harus mengambil langkah menetapkan keputusan hukum untuk membatalkan semua kontrak yang ditandatangani BP Migas, sebelum nantinya pemerintah memberikan kewenangan kepada BUMN seperti Pertamina untuk mengambil alih semua blok-blok migas yang telah diserahkan kepada swasta baik nasional maupun asing, termasuk Blok Tangguh yang baru baru ini diserahkan BP Migas kepada British Petrolium Oil," kata Salamuddin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com