Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laksamana Sukardi Tahu Soal Proyek CIS-RISI

Kompas.com - 13/11/2012, 14:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, mengaku tahu soal proyek pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008 yang menjadi perkara korupsi. Sukardi mengatakan, secara gelondongan, rencana anggaran keuangan PT PLN diketahui Kementerian BUMN.

“Tetapi justru kementerian tidak boleh cawe-cawe ikut campur proyek-proyek. Apalagi menyuruh, itu good governance-nya di situ, kita hanya kebijakan,” kata Sukardi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai diperiksa, Selasa (13/11/2012).

Sukardi usai diperiksa sekitar sejam sebagai saksi untuk Gani Abdul Gani, mantan Direktur Utama PT Netway Utama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CIS RISI PT PLN 2004-2008. Saat peristiwa itu terjadi, Sukardi menjadi Menteri BUMN yang membawahi PT PLN.

Meskipun demikian, Sukardi mengaku tidak tahu mengenai detil pelaksanaan proyek. Hal itu menjadi tanggung jawab dewan direksi. Sukardi mengatakan, Kementerian BUMN hanya akan ikut campur jika ada rencana penjualan saham PT PLN. “Menteri hanya dimintai persetujuan dalam RUPS, jika ada rencana penjualan saham dan tiap tahun rencana tahunan keuangan perusahaan dibahas tiap tahun di kementerian,” ujarnya.

Sukardi juga mengaku tidak tahu mengenai kejanggalan dalam proyek CIS RISI tersebut. Memang, lanjutnya, proyek itu dilaksanakan PT PLN dalam rangka efisiensi. “Memang PLN harus ada efisiensi karena tagihan-tagihan banyak yang bocor. Masalah detil proyek itu dan prosesnya diserahkan kepada AD/ART perseroan,” tambahnya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil. Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai manta komisaris PT PLN.

Menurut Sofyan, dewan komisaris pernah tidak menyetujui proyek pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung. Komisaris menilai pengadaan proyek tidak mendesak. Adapun penunjukan langsung, menurutnya, merupakan keputusan dewan direksi. Saat itu, dewan direksi menilai ada teknologi yang unik dalam proyek itu sehingga lebih tepat jika dilakukan penunjukan langsung.

“Alasannya, mendesak, ada teknologi yang unik, komisaris waktu itu beda pendapat karena menurut kita enggak ada yang unik dan itu bisa ditender. Justru direksi beda pandangan dan akhirnya direksi melanjutkan program, bertahan pada program itu dan melanjutkan,” ujar Sofyan.

Kasus CIS RISI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gani Abdul Gani sebagai tersangka. Kasus Gani ini merupakan pengembangan kasus korupsi CIS RISI yang menjerat mantan Direktur PT PLN Eddie Widiono.

Desember 2011 lalu, Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek CIS-RISI tersebut.

Adapun Gani diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Amar putusan Eddie Widiono menyebutkan, Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI dengan nilai kontrak Rp 92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com