JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak terpengaruh rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengatakan KPU tetap berpendirian bahwa 12 parpol yang direkomendasikan tidak lolos verifikasi administrasi.
Seperti diketahui, Bawaslu merekomendasikan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi harus menjalani verifikasi faktual.
Dasar rekomendasi itu karena adanya menurut Bawaslu ada dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol.
"Sudah diteliti berkali-kali, 100 persen delapan belas partai termasuk dua belas yang direkomendasikan itu tidak lolos. Mereka itu lolos, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Husni saat berbincang di kantornya, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Husni menambahkan, 12 parpol tidak mungkin diloloskan. Sebab, berdasarkan logika, parpol yang lolos verifikasi administrasi saja kewalahan di tahap verifikasi faktual. Apalagi, lanjutnya, parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi. Mereka, terangnya, akan lebih kewalahan jika KPU menerima rekomendasi Bawaslu.
"Kalau mau rekap, seharusnya Bawaslu yang melakukan rekap. Mereka sudah menerima rekap 12 parpol itu. Tapi, kenapa KPU yang merekap ulang. Kalau mau diadu rekap, silakan kita ke PTUN. Saya siap," tandasnya.
Ia menambahkan, KPU siap menawarkan keterbukaan yang publik minta. KPU, tambahnya, siap membuka rapor parpol ke hadapan masyarakat. Rapor tersebut, mencakup data kekurangan parpol sehingga tidak lolos verifikasi administrasi.
"Tapi apakah parpol siap kalau semua itu dibuka ke publik? Lebih baik kita buka-bukaan saja. KPU akan beberkan buktinya," pungkasnya.
Adapun ke-12 parpol yang direkomendasikan Bawaslu untuk ikut serta pada verifikasi faktual adalah:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Ikuti proses verifikasi parpol peserta pemilu 2014 di topik pilihan "Verifikasi Parpol".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.