JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi, meminta organisasi asosiasi profesi keperawatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, gencar menyosialisasikan pentingnya Undang-Undang Keperawatan kepada masyarakat.
UU itu meniscayakan praktik keperawatan yang kompeten, berkualitas, dan profesional sehingga perlindungan pada masyarakat benar-benar terjamin.
Dihubungi di Jakarta, Senin (12/11/2012), Zuber menyatakan, beleid tentang keperawatan akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada publik lebih luas dan merata karena jumlah perawat yang ada saat ini sangat memadai. RUU Keperawatan sendiri saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, dalam tahap harmonisasi.
Setelah itu, RUU Keperawatan akan diajukan ke paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, dan dibentuk tim panitia untuk membahasnya bersama pemerintah.
Mengutip data Kementerian Kesehatan 2011, Zuber menyebutkan, jumlah tenaga perawat 624.000 orang, sedangkan dokter mencapai 70.0000 orang.
Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk berdasarkan Sensus Penduduk 2010 sebesar 237,6 juta jiwa, maka rasio perawat terhadap penduduk adalah 262,6 perawat setiap 100.000 penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.