JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sebanyak 281 kepala daerah terjerat masalah hukum. Status dari 281 kepala daerah tersebut berupa tersangka, terdakwa, saksi, dan terpidana.
"Saya nanti akan menghubungi sekda dan gubernurnya untuk memberikan sanksi. Kalau terbukti melanggar hukum, SK sudah ada, dia langsung dicopot," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Gamawan tidak merinci lebih jauh mengenai keterlibatan 281 kepala daerah tersebut. Sebab, Gamawan tidak tahu persis jenis perkara hukum yang melibatkan mereka.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenoek mengatakan, sekitar 70 persen dari 281 kepala daerah terjerat pidana korupsi.
Selain terjerat korupsi, kepala daerah terkait tindak pidana umum, contohnya pemalsuan ijazah. "Kebanyakan dari mereka sudah berkekuatan hukum tetap," kata Reydonnyzar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.