Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2012, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah nonaktif Murdoko. Hakim menilai, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta dan berlanjut terkait pengelolaan dana kas Kabupaten Kendal tahun 2003.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2012). Selain pidana penjara, Murdoko dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Murdoko terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi turut serta secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, ” kata hakim Marsudin.

Meskipun demikian, Murdoko dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang memuat ancaman hukuman lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Putusa hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Murdoko dihukum tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan lima bulan.

Menurut majelis hakim, Murdoko terbukti menggunakan dana kas Kabupaten Kendal senilai Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadinya dengan memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro.

Murdoko meminta uang secara bertahap melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal saat itu, Warsa Susilo. Adapun Hendy divonis tujuh tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim juga menilai, Murdoko tidak harus mengembalikan uang senilai Rp 4,75 miliar yang sudah dinikmatinya itu ke kas negara lagi. Pasalnya, menurut hakim, Murdoko sudah mengembalikan uang dengan nilai yang sama melalui Hendy pada Maret 2012. Pengembalian uang inilah yang juga meringankan hukuman Murdoko.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sekitar Rp 4,75 miliar, memiliki tanggungan anak dan istri, sudah lama mengabdi kepada negara sebagai anggota legiskatif dan memperoleh penghargaan-penghargaan,” ujar hakim Marsudin.

Satu Hakim Beda Pendapat

Putusan perkara Murdoko ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) satu anggota majelis hakim. Anggota majelis hakim I Made Hendra menilai Murdoko seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Made Hendra juga berbeda dalam menghitung uang yang dianggap terbukti dinikmati Murdoko. Menurutnya, Murdoko hanya terbukti menikmati uang kas Kabupaten Kendal senilai Rp 3,9 miliar, bukan Rp 4,57 miliar seperti yang disimpulkan empat anggota majelis hakim lainnya.

Murdoko Pikir-pikir

Sementara Murdoko, tampak tenang mendengarkan putusan perkaranya dibacakan. Politikus PDI-Perjuangan itu menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saya dan tim kuasa hukum akan pikir-pikir,” katanya di hadapan majelis hakim. Demikian juga perkataan tim jaksa penuntut umum KPK atas putusan ini. “Kami juga pikir-pikir,” ujar jaksa Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com