Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Grasi Narkoba Tak Hanya di Masa SBY

Kompas.com - 08/11/2012, 16:34 WIB
Inggried DW

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba tak hanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia membantah pernyataan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra atau YIM, yang sebelumnya pernah mempertanyakan komitmen Presiden SBY dalam melawan narkoba. Hal ini terkait pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

"Saya wajib membantah keterangan mantan menteri hukum YIM di beberapa media, seolah-olah hanya zaman Presiden SBY  yang memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Data yang saya miliki, ada kurang lebih sepuluh terpidana narkoba yang diberi grasi oleh presiden-presiden sebelum SBY," kata Amir dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Meski tak menjabarkan data yang dikantonginya, Amir mengungkapkan, pemberian grasi di masa pemerintahan sebelum ini, bahkan, bukan hanya pengurangan hukuman. Beberapa di antaranya grasi bebas. "Kita tidak bisa menyalahkan Beliau-beliau termasuk menteri hukum saat itu karena konstitusi jelas mengatur kewenangan presiden tersebut," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingkari komitmen pemerintah dalam melawan narkoba. Pasalnya, Presiden kerap memberikan grasi yang dapat meringankan hukuman pelaku narkotika

"Presiden punya hak. Ini tidak kita ingkari. Yang kita persoalkan, mengapa dia gunakan hak itu? Pertimbangannya, narkoba itu dashyat pengaruhnya bagi bangsa ini. Presiden kok tidak punya komitmen?" kata Yusril, Jumat (12/10/2012) di Jakarta.

Yusril menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengingkari yang diucapakannya dalam peringatatan Hari Anti Narkoba pada tahun 2007. Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah melawan narkoba. Presiden juga menegaskan tidak pernah memberikan pengampunan pada pelaku yang terjerat kasus narkotika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com