JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala daerah yang mempromosikan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat publik harus diberi peringatan dan sanksi keras. Promosi jabatan untuk bekas pelaku kejahatan luar biasa itu telah komitmen untuk membentuk pemerintahan yang bersih.
"Berikan sanksi kepada kepala daerah atau elite pemerintah daerah yang mempromosikan bekas terpidana korupsi untuk menempati jabatan," kata Kepala Bidang Penelitian Hukum Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta.
Meski terus diprotes, saat ini masih banyak bekas terpidana korupsi yang tetap menjadi pejabat di pemerintah daerah. Mereka antara lain tersebar di Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga Daria, Kabupaten Majene, Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru.
Jaleswari Pramodhawardani menilai pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat publik itu menunjukkan pemberantasan korupsi masih lemah. Pemerintah daerah belum menjadikannya sebagai agenda prioritas.
Padahal, memerangi korupsi membutuhkan kemauan, kedisiplinan, dan tindakan tegas yang tidak bisa ditawar-tawar. "Pejabat negara yang pernah korupsi harus dipecat dari jabatannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.