Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Tidak Bisa Dicabut

Kompas.com - 08/11/2012, 06:29 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mencabut grasi yang diberikan kepada terpidana mati kasus narkotika, Meirika Franola (42) alias Ola. Meski dalam tatanan hukum formal tidak ada larangan pencabutan grasi, pencabutan grasi melanggar konvensi dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, tidak ada alasan materiil seperti kesalahan identitas penerima grasi untuk mencabut grasi yang telah diberikan kepada Ola. Upaya yang harus dilakukan adalah mengevaluasi mengapa Ola dapat mengendalikan bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan dan segera memproses hukum kasus ini.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, pengamat hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin, dan Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat Benny K Harman secara terpisah di Jakarta, Rabu (7/11).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga mengatakan, langkah penting saat ini adalah memproses hukum kasus baru Ola dengan cepat. ”Jika Ola tetap menjadi pengedar narkotika meski telah mendapat grasi, dia yang salah karena membalas niat baik Presiden dengan tetap melakukan kejahatan,” ucap Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa Presiden mempertimbangkan kemungkinan mencabut grasi yang diberikan kepada Ola (Kompas, 7/11). Hal ini karena Ola ditengarai mengotaki peredaran narkoba, seperti dalam kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional, beberapa waktu lalu.

Lebih berat

Jimly menyarankan, jika memang benar Ola terlibat lagi dalam peredaran narkoba, Ola diproses hukum dengan hukuman yang lebih berat. ”Untuk itu, penegak hukum harus tegas, ancaman hukumannya harus dibikin berlipat. Dan itu sudah pantas diajukan hukuman mati. Dengan begitu, kita tidak merusak sistem, tapi ketegasan kita sebagai negara tecermin dalam sikap itu,” katanya.

Di sisi lain, Jimly menilai, kasus Ola ini menjadi pembelajaran agar pemberian grasi ke depan harus dengan pertimbangan yang matang dan melibatkan pihak-pihak terkait yang berkompeten.

Menurut Irmanputra Sidin, tidak matangnya proses pemberian grasi kepada seseorang oleh Presiden bisa menjadi indikator bahwa Presiden ”tidak serius” mengelola negara.

Menurut Denny maupun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, tidak adil jika Presiden dinilai negatif atas pemberian grasi kepada Ola yang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com