Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: BPK Tutupi Peran Anas dan Andi

Kompas.com - 07/11/2012, 13:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diintervensi dalam melakukan audit investigatif proyek Hambalang. Nazaruddin mengatakan, BPK menutup-nutupi peran Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

"Sebenarnya BPK terlampau menutupi. Satu, peran Anas tidak dimasukkan, peran Andi tidak dimasukkan. Saya lihat ada intervensi kepada BPK," kata Nazaruddin saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11/2012), untuk diperiksa terkait penyidikan Hambalang.

Menurut Nazaruddin, ada laporan BPK yang dikaburkan. "Aktornya kan jelas, Anas dan Andi. Cuma, ini kan namanya penguasa, partai penguasa, yang megang republik ini," ujarnya.

Proyek Hambalang yang dilaksanakan pada 2010-2012 itu diduga melibatkan sejumlah pihak. Awal 2010 hingga Mei 2010, Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Adapun hasil audit investigatif tahap pertama yang dikerjakan BPK menyebut satu nama anggota Komisi II DPR, yakni Ignatius Mulyono. Politikus Partai Demokrat yang disebut berinisial IM itu menerima surat keputusan hak pakai lahan Hambalang dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN. Padahal, ketika itu Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN nomor 1 tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 tahun 2010. Terlebih lagi, surat pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan SK itu diduga palsu.

Selain itu, BPK menduga Andi melanggar undang-undang dengan membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan kewenangan Menpora tanpa pendelegasian dari Andi. Kewenangan yang dimaksudkan itu berkaitan dengan persetujuan kontrak tahun jamak pelaksanaan proyek Hambalang dan penetapan pemenang tender.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Kini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam mengusut pihak lain yang diduga ikut melakukan penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru dalam menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti suap-menyuap.

Sementara itu, Andi dan Anas, yang namanya berkali-kali disebut Nazaruddin dalam kasus ini, membantah terlibat apalagi menerima uang terkait proyek Hambalang. Seusai dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang beberapa waktu lalu, Anas berkata, "Memangnya saya calo sertifikat?".

Baca juga:
Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com