Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: BPK Tutupi Peran Anas dan Andi

Kompas.com - 07/11/2012, 13:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diintervensi dalam melakukan audit investigatif proyek Hambalang. Nazaruddin mengatakan, BPK menutup-nutupi peran Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

"Sebenarnya BPK terlampau menutupi. Satu, peran Anas tidak dimasukkan, peran Andi tidak dimasukkan. Saya lihat ada intervensi kepada BPK," kata Nazaruddin saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11/2012), untuk diperiksa terkait penyidikan Hambalang.

Menurut Nazaruddin, ada laporan BPK yang dikaburkan. "Aktornya kan jelas, Anas dan Andi. Cuma, ini kan namanya penguasa, partai penguasa, yang megang republik ini," ujarnya.

Proyek Hambalang yang dilaksanakan pada 2010-2012 itu diduga melibatkan sejumlah pihak. Awal 2010 hingga Mei 2010, Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Adapun hasil audit investigatif tahap pertama yang dikerjakan BPK menyebut satu nama anggota Komisi II DPR, yakni Ignatius Mulyono. Politikus Partai Demokrat yang disebut berinisial IM itu menerima surat keputusan hak pakai lahan Hambalang dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN. Padahal, ketika itu Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN nomor 1 tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 tahun 2010. Terlebih lagi, surat pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan SK itu diduga palsu.

Selain itu, BPK menduga Andi melanggar undang-undang dengan membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan kewenangan Menpora tanpa pendelegasian dari Andi. Kewenangan yang dimaksudkan itu berkaitan dengan persetujuan kontrak tahun jamak pelaksanaan proyek Hambalang dan penetapan pemenang tender.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Kini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam mengusut pihak lain yang diduga ikut melakukan penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru dalam menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti suap-menyuap.

Sementara itu, Andi dan Anas, yang namanya berkali-kali disebut Nazaruddin dalam kasus ini, membantah terlibat apalagi menerima uang terkait proyek Hambalang. Seusai dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang beberapa waktu lalu, Anas berkata, "Memangnya saya calo sertifikat?".

Baca juga:
Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com