Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Nazaruddin Terkait Hambalang

Kompas.com - 07/11/2012, 11:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Selasa (7/11/2012), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.

Pemeriksaan Nazaruddin dalam kasus Hambalang ini bukanlah yang pertama.

Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu berulang kali diperiksa sebagai saksi. Sebelum pemeriksaan pada 15 Oktober lalu, Nazaruddin menuding Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai otak korupsi Hambalang.

Nazaruddin pun mengatakan, kedua petinggi Partai Demokrat itu seharusnya menjadi tersangka. "Saya sudah bilang sejak awal, yang terlibat dalam Hambalang ini Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng. Memang dua orang itu otaknya. Harusnya bukan diperiksa lagi, melainkan dijadikan tersangka," katanya saat itu.  

Adapun penyidikan proyek Hambalang berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai (perusahaan milik Nazaruddin), terkait penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu. Nazaruddin menilai, Anas-lah yang mengatur proyek tersebut, mulai dari penerbitan sertifikat lahan Hambalang, hingga penetapan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang.

Menurut Nazaruddin, ada aliran dana ke Anas dan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait proyek Hambalang. Menurutnya, sebagian uang korupsi Hambalang mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai.

Terkait tudingan Nazaruddin ini, Anas dan Andi sama-sama membantah. Anas bahkan mengaku siap digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.

Kini, KPK mengusut keterlibatan pihak selain Deddy. KPK melakukan pengembangan penyidikan Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru. Dalam mengembangkan penyidikan, KPK menelusuri pihak yang diduga bersama-sama Deddy melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara itu, penyelidikan dilakukan untuk mencari indikasi tindak pidana lain seperti suap-menyuap.

Selain memeriksa Nazaruddin, KPK kembali memanggil komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin. Adapun PT Metaphora diduga sebagai perusahaan subkontraktor dari PT Yodya Karya dalam proyek Hambalang.

PT Yodya Karya merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konsultasi teknik konstruksi bangunan. Terkait penyidikan Hambalang, KPK pernah menggeledah kantor PT Metaphora di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga:
Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Nasional
    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Nasional
    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Nasional
    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Nasional
    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Nasional
    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Nasional
    Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Nasional
    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com