Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaji Rekomendasi Bawaslu 7 Hari

Kompas.com - 06/11/2012, 20:15 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu, sebelum menjalankannya.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU memverifikasi faktual 12 dari 18 partai politik yang dinyatakan gagal dalam verifikasi administrasi.

"Sesuai Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, KPU diberi wewenang untuk memeriksa rekomendasi Bawaslu selama tujuh hari, sampai ada kesimpulan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu," tutur Anggota KPU, Ida Budhiati, seusai pertemuan KPU dan Bawaslu, Selasa (6/11/2012) sore.

Lima anggota KPU yakni Ida, Arief Budiman, Hadar N Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas, diterima anggota Bawaslu Daniel Zuchron.

KPU mendatangi Bawaslu, untuk meminta penjelasan terkait rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan 12 partai politik gagal verifikasi administrasi, untuk tetap diverifikasi faktual.

Kedua belas parpol itu adalah Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Sarikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kedaulatan.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai ada pelanggaran administrasi dan kode etik, dalam proses pendaftaran dan penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu. Selain itu, terdapat pelanggaran kode etik pada semua proses verifikasi, termasuk pada pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol (SIPOL).

KPU juga dinilai menutup akses pada parpol dan Bawaslu. Bila tidak dijalankan, kata Ketua Bawaslu Muhammad, KPU bisa dikenakan sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.

Namun, ketika ditanyakan apakah Bawaslu sudah memeriksa silang dokumen yang diberikan partai politik yang mengadu dengan dokumen yang ada pada KPU, anggota Bawaslu Nasrullah mengelak, dengan mengatakan hasil klarifikasi sudah dicek silang dengan menghadirkan Ketua KPU dan Ketu Pokja Verifikasi.

Namun, kemudian dia mengakui data dari KPU untuk disandingkan sulit dilakukan, sebab belum disampaikan KPU. Dengan rekomendasi Bawaslu, Nasrullah membiarkan KPU menindaklanjuti dan mengkajinya dulu.

"Yang penting dijalankan dulu," kata Nasrullah ketika ditanya apakah KPU bisa dipidana penjara, bila menolak rekomendasi Bawaslu karena menemukan hal itu tidak berdasar.

Arief Budiman mengatakan, pada Selasa sore dokumen parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah diserahkan kepada Bawaslu. Dokumen yang diperlukan Bawaslu tidak diserahkan lebih cepat, karena masalah teknis administratif saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com