Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Koruptor Masih Pegang Proyek Miliaran

Kompas.com - 06/11/2012, 11:30 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Mantan terpidana korupsi di Natuna, Kepulauan Riau, Senagip, masih dipercaya memegang jabatan dan proyek miliaran rupiah. Bahkan, ia punya jabatan di pemerintahan.

Senagip tercatat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Sekretaris KPU Natuna. Ia juga tengah memimpin pembangunan pabrik tapioka yang anggaran awalnya Rp 15 miliar.

"Tahun depan usulan anggarannya lebih tinggi lagi," ujar tokoh pemuda Natuna, Riki R, Selasa (6/11/2012), kepada Kompas.

Penunjukkan Senagip pada dua posisi itu membingungkan masyarakat Natuna. Sebab, ia pernah dipenjara karena korupsi. Ia dipenjara bersama Yusrizal yang sekarang menjadi Kepala Badan Perlindungan Bangsa Natuna.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan Natuna Syamsurizon mengatakan, pihaknya masih mempelajari aturan-aturan terkait Senagip dan Yusrizal. Salah satunya edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800 tanggal 29 Oktober 2012.

Lewat edaran itu, Kementerian Dalam Negeri melarang seluruh mantan terpidana korupsi menjadi pejabat. Mereka yang sudah menjabat harus diberhentikan oleh gubernur atau wali kota/bupati setempat.

Kementerian Dalam Negeri akan membatalkan surat pengangkatan pejabat provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota, gubernur diminta membatalkan surat pengangkatan oleh bupati/wali kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com