JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng semakin santer disebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan laporan hasil audit investigatifnya terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat. BPK menduga Andi melanggar undang-undang dengan membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan kewenangan Menpora tanpa pendelegasian dari Andi.
Audit investigasi yang dilakukan BPK ini tidak terlepas dari proses penyidikan dan penyelidikan proyek Hambalang yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Jumat (2/11/2012) lalu, pimpinan KPK menemui pimpinan BPK untuk membahas hasil audit investigasi itu lebih lanjut.
Proses hukum kasus Hambalang di KPK pun tengah giat-giatnya. KPK intensif memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sesmenpora, Wafid Muraham. Terpidana kasus suap wisma atlet inilah yang dimaksud BPK sebagai Sesmenpora yang menjalankan kewenangan Andi dalam persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang serta dalam menentukan pemenang tender proyek tersebut.
Meskipun intensif memeriksa saksi-saksi terkait, KPK belum juga memanggil Andi untuk dimintai keterangan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya bakal memanggil Andi jika memang keterangan politikus Partai Demokrat itu diperlukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
“Jika untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan diperlukan, dia akan dipanggil,” kata Busyro melalui pesan singkat, Senin (5/11/2012).
Mengenai kapan Andi akan diperiksa, Busyro mengatakan kalau hal itu belum dijadwalkan. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Andi saat lembaga antikorupsi itu belum menetapkan tersangka kasus Hambalang. Saat itu, KPK juga meminta keterangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Tersangka baru Hambalang
Kini, KPK tengah mengusut keterlibatan pihak lain setelah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama Hambalang. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berkali-kali menyatakan kalau Deddy bukan yang terakhir. KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka sebagai pijakan untuk menyasar keterlibatan pihak lain. KPK kini melakukan pengembangan penyidikan kasus Deddy sekaligus penyelidikan baru.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengusut pihak lain yang diduga terlibat berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Deddy, yakni penyalahgunaan wewenang. Sementara dalam proses penyelidikan, KPK menelusuri indikasi tindak pidana lain terkait proyek Hambalang seperti dugaan suap-menyuap.
Pekan lalu, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose yang menentukan apakah bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan tersangka baru Hambalang. Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan masih perlu bukti-bukti tambahan. Untuk itulah, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi pada Kamis lalu. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang berkaitan dengan rekanan proyek. Adapun proyek Hambalang ini dikerjakan atas kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Baca juga:
Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang
Berita terkait dapat dikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang