Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Berdalih Hanya Melanggar Kode Etik

Kompas.com - 05/11/2012, 14:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno membantah menerima suap terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama (PT HIP). Tommy berdalih sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi uang Rp 280 juta yang diterimanya dari James Gunarjo. Hal ini disampaikan Tommy melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/11/2012).

“Jaksa penuntut umum tidak memerhatikan Pasal 12 c Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 12 b tidak berlaku jika si penerima melaporkan gratifikasinya kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja,” kata salah satu pengacara Tommy, Tito Hananta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menilai Tommy menerima suap seperti termuat dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Tommy menerima  Rp 280 juta dari komisaris PT BHIT Antonius Tonbeng melalui James Gunarjo sebagai imbalan karena telah memberikan data atau informasi mengenai hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak PT BHIT senilai Rp 3,4 miliar, sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Sementara menurut tim pengacara Tommy, perbuatan kliennya yang membocorkan informasi dan data terkait pemeriksaan Ditjen Pajak itu bukanlah pelanggaran tindak pidana, melainkan pelanggaran kode etik semata.

“Kesalahan yang diuraikan tersebut adalah pelanggaran kode etik terdakwa sebagai sebagai pegawai Ditjen Pajak,” ucap Tito.

Apalagi, lanjutnya, informasi dan data yang dibocorkan Tommy kepada James tersebut merupakan informasi publik atau bukan termasuk rahasia negara. Tim pengacara Tommy juga menyampaikan kalau kliennya tidak patut didakwa melakukan penyelewengan jabatan sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Tito mengatakan, Tommy yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak KPP Pratama Sidoarjo tersebut tidak berwenang mengurusi pajak PT BHIT yang berlokasi di Jakarta.

“Yang punya kewenangan adalah pegawai pajak yang bertugas di Jakarta sesuai dengan domisili PT BHIT. Sehingga tidak ada kewenangan yang disalahgunakan terdakwa,” ujarnya.

Pihak Tommy pun berdalih kalau uang Rp 280 juta diberikan James kepadanya sebagai pembayaran utang.  “Sangat jelas kalau kesalahan terdakwa seperti yang diuraikan penuntut umum, kesalahannya hanyalah kode etik. Dapat disimpulkan bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, oleh karenanya dakwaan harus dinyatakan batal demi hkkum,” ucap Tito.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, James Gunarjo sudah dinyatakan bersalah menyuap Tommy terkait kepengurusan restitusi pajak PT BHIT. Staf Pembukuan/Advicer PT Agis Electronik itu pun dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sementara Antonius, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com