Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersihkan Pemerintahan

Kompas.com - 05/11/2012, 06:10 WIB

Jakarta, Kompas - Hingga saat ini para pejabat yang bekas terpidana kasus korupsi masih bercokol di sejumlah pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri sudah mengirimkan edaran yang melarang bekas terpidana korupsi

dipromosikan. Jabatan publik memang tidak sepantasnya diemban oleh koruptor. Karena itu, pemerintahan harus dibersihkan.

Sejumlah pejabat yang bekas terpidana kasus korupsi masih menduduki posisi strategis di pemerintah daerah. Di wilayah Kepulauan Riau termasuk banyak pejabat yang bekas terpidana korupsi itu. Menurut pengajar kebijakan publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, tidak layak jabatan publik dipegang bekas terpidana korupsi. Pemerintahan pun harus dibersihkan.

”Pejabat yang mengangkat bekas terpidana korupsi pasti punya kepentingan tertentu. Mereka berdalih secara hukum formal bekas terpidana korupsi sudah menjalani pidana. Mereka melupakan ini adalah jabatan publik sehingga ada tanggung jawab sosial,” kata Andrinof, Sabtu (3/11). Tidak sepantasnya, kata Andrinof, jabatan publik diemban koruptor.

Pegawai negeri sipil yang pernah menjalani hukuman pidana korupsi seharusnya tidak diperlakukan sama dengan pegawai lain yang tak pernah korupsi. Kepala daerah seharusnya memberikan efek jera dengan tidak memberikan jabatan strategis.

”Ini masalah etika. Orang yang pernah dipenjara, apalagi karena kasus korupsi, mestinya tidak mendapatkan promosi jabatan, apalagi sampai diangkat menjadi pejabat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja.

Namun, sejumlah kabupaten kini sudah mempertimbangkan pemberhentian mereka sesuai perintah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon, akhir pekan lalu, mengatakan, Senagip dan Yusrizal masih menjabat kepala dinas dan kepala badan. Namun, Pemerintah Kabupaten Natuna segera membahas kelanjutan jabatan mereka. ”Kami sudah menerima edaran Mendagri,” ujarnya di Batam.

Pemkab Natuna mengangkat Senagip sebagai kepala badan keselamatan bangsa dan Yusrizal sebagai kepala dinas pariwisata. Keduanya pernah divonis 30 bulan penjara karena korupsi dana bagi hasil migas 2007. ”Kami berharap mereka mengikuti langkah Pak Azirwan yang mengundurkan diri,” ujar Syamsurizon. Azirwan, bekas terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, yang diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri akhirnya mengundurkan diri akhir Oktober 2012 setelah didesak publik.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Edaran itu menegaskan, bekas terpidana dilarang jadi pejabat. Mereka yang sudah diangkat harus diberhentikan.

”Edaran sudah dikirimkan ke seluruh daerah untuk diimplementasikan,” kata Gamawan. Surat edaran bertanggal 29 Oktober ini disampaikan kepada semua kepala daerah di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com