Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Setoran ke Rektor-rektor

Kompas.com - 02/11/2012, 22:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri informasi yang menyebutkan ada setoran dari Grup Permai ke rektor-rektor terkait kepengurusan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas. Informasi ini terungkap melalui kesaksian pegawai PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai), Clara Mauren dalam persidangan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek universitas dan wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

“Informasi sekecil apapun akan divalidasi, apakah didukung bukti-bukti atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (2/11/2012). Sejauh ini, menurut Johan, KPK kemungkinan akan mengembangkan penyidikan kasus Angelina itu ke arah keterlibatan anggota DPR lainnya. Mengenai keterlibatan pihak universitas, menurutnya, tengah diusut pihak Kejaksaan Agung.

Setoran ke Rektor

Dalam persidangan kemarin, Clara mengaku sering memberi hadiah uang ratusan juta rupiah ke rektor dan pembantu rektor universitas. Menurutnya, pemberian uang ke rektor dan pembantu rektor itu selalu dilakukan di akhir proyek.

Menurut keterangan Clara,  ada 16 universitas yang proyeknya dipegang Grup Permai. Clara ditugasi mengawal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Brawijaya.

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu mengaku ingat pernah mengajukan pengeluaran kas ke perusahaan untuk dibayarkan ke Rektor Universitas Negeri Malang (2009) dan Rektor Universitas Brawijaya (2009). Sementara pembantu rektor dua yang pernah diajukan permohonan kas oleh Clara adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (2010) dan Universitas Negeri Malang (2009). Kisaran pengajuan kas Rp 400 juta-Rp 500 juta.

Clara menegaskan, pengajuan kas untuk pejabat di universitas biasa dilakukan. Cara itu bukan untuk mendapatkan proyek dari universitas tersebut karena pemberian dilakukan setelah proyek selesai. Pengajuan kas atas perintah Mindo Rosalina. Pengajuan untuk anggota Dewan dilakukan sebelum proyek berjalan. ”Supaya dana-dananya untuk universitas turun atau disetujui DPR,” katanya.

Untuk dana support ke terdakwa Angie, Clara mengaku tak pernah mengajukan. Satu-satunya yang lewat Clara adalah pengajuan sumbangan korban Merapi sebesar Rp 10 juta.

Dia juga mengatakan, dari proyek di universitas itu, Grup Permai memperoleh keuntungan 40 persen dari nilai anggaran setiap universitas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com