JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Legimo mengaku ditanya seputar kegiatannya sebagai bendahara oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Salah satunya adalah mengenai sistem pembayaran pada proyek tersebut.
"Ya masalah kegiatan pekerjaan saya. Masalah sistem pembayaran pencairan, itu saja," kata Legimo saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Legimo diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Saat ditanya apakah Djoko pernah memberi arahan terkait pengelolaan uang simulator SIM, Legimo menjawab tidak.
Dia pun mengatakan, pencairan atau pembayaran uang proyek itu sesuai dengan aturan. Legimo juga enggan berkomentar ketika ditanya apakah benar dirinya memalsukan tanda tangan Djoko dalam sejumlah dokumen terkait proyek.
"Itu nanti pengacara saya saja," ucapnya.
Informasi mengenai pemalsuan tanda tangan Djoko ini terungkap dalam sidang praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi SIM, yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 September lalu.
Kuasa hukum Polri, Yusman Latief, dalam persidangan tersebut menyampaikan, dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Didik Purnomo maupun Kuasa Pengguna Anggaran Djoko Susilo, ditandatangani oleh Bendahara Satuan Kerja Korlantas Komisaris Legimo. Legimo menirukan tanda tangan Irjen Pol Djoko Susilo selaku KPA dan pejabat.
Dalam kasus ini, KPK tidak menetapkan Legimo sebagai tersangka. Perwira Polri itu pun bebas dari tahanan Kepolisian setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus simulator SIM.
Status Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan menjadi mengambang karena Polri berhenti menyidik kasus simulator SIM, sementara KPK tidak menjadikan mereka sebagai tersangka. Keduanya hanya menjadi tersangka di Kepolisian. Adapun empat orang yang menjadi tersangka di KPK adalah Djoko, Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.